Minggu, 14 Agustus 2011

SINODE KEUSKUPAN BANJARMASIN



Pada tanggal 19 Oktober 1938 yang lalu Prefektur Apostolik Banjarmasin didirikan. Hal ini menandakan sebuah pengakuannya sebagai sebuah Gereja Katolik Partikular yang mandiri. Maka, nanti pada tahun 2013, Keuskupan Banjarmasin akan merayakan 75 tahun sebagai Gereja Partikular yang mandiri. Untuk menyambut 75 tahun berdirinya Prefektur Apostolik Banjarmasin, kita bersama akan mengadakan Sinode Keuskupan.

Apa artinya Sinode?
Kata "sinode" berasal dari kata Yunani συνοδος yang berasal dari kata συν (sun=bersama-sama) dan üδος (hodos = jalan) yang berarti "berjalan bersama". Dengan demikian, kata "sinode" juga berarti "persidangan" atau "pertemuan" yang menekankan kebersamaan. Kata ini sinonim dengan kata Latin concilium - "konsili".

Sinode Keuskupan adalah sebuah persidangan (pertemuan) yang tidak permanen dari para rohaniwan dan awam dari suatu Gereja di wilayah tertentu, yang diundang oleh Uskup diosesan sebagai suatu dewan penasihat tentang masalah-masalah pastoral dan legislatif. Hanya seorang Uskup (Uskup diosesan) yang mempunyai hak suara deliberatif, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan pastoral dan legislatif. Para anggota lain dari sinode keuskupan, termasuk para uskup pembantu yang hadir, hanya bertindak sebagai penasihat (hak suara konsultatif), sementara segala keputusan untuk mengeluarkan keputusan hukum diserahkan kepada Uskup diosesan (bdk. KHK Kan 466).

Siapa yang mengundang Sinode Keuskupan?
Sinode Keuskupan terjadi oleh karena Uskup diosesan yang mengundang, memanggil umat untuk mengadakan sinode. Dan tidak pernah diperkenankan terjadi oleh pimpinan sementara keuskupan seperti administrator diosesan (bdk. Kan 462, § 1). Akan tetapi Uskup diosesan jika berhalangan dapat memberi delegasi kepada Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopal untuk memenuhi tugas itu (bdk. Kan. 462, § 2).

Siapa saja yang diundang dalam Sinode Keuskupan Banjarmasin?
Mereka yang diundang mengambil bagian dalam Sinode Keuskupan Banjarmasin adalah (bdk. Kan 463):
1.      Uskup Auksilier
2.      Vikaris Jenderal
3.      Para Kanonik Gereja Katedral
4.      Para anggota dewan Imam
5.      Orang beriman Kristiani awam
a.       Wakil tiap paroki
b.      Anggota tarekat hidup bakti
6.      Rektor Seminari
7.      Para Deken
a.       Imam dari setiap dekenat
8.      Pemimpin tarekat religius
a.       Pemimpin Serikat hidup kerasulan
9.      Wakil dari kelompok kategorial gerejawi maupun sosial kemasyarakatan (Ormas Katolik), beberapa pejabat pemerintahan sebagai pengamat, anggota Gereja atau komunitas gerejawi yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik.
a.       PMKRI
b.      WKRI
c.       Dll.

Apa tujuan diadakan Sinode Keuskupan Banjarmasin?
Tujuan dari diadakan Sinode Keuskupan Banjarmasin adalah membantu Uskup diosesan dalam mengambil kebijakan pastoral demi kesejahteraan seluruh komunitas diosesan. Kebijakan pastoral meliputi rencana strategis pastoral dan rencana aksi yang jelas, bertahap dan terukur, efektif dan efisien dalam pelaksanaannya sesuai dengan Visi dan Misi keuskupan yang telah ditetapkan dalam Sinode (bdk. Kan 460). Semua masalah yang diajukan hendaknya diserahkan kepada pembahasan bebas para anggota sidang Sinode, namun hanya Uskup diosesanlah satu-satunya legislator dalam Sinode tersebut (bdk. Kan. 466).

TAHAPAN SINODE KITA
PRA-SINODE
Beberapa proses yang  terjadi dalam tahap ini adalah:

Pertama, reqruitment dan kepastian personalia untuk SC dan OC dengan kejelasan kompetensi dan kapasitas masing-masing sesuai kebutuhan bidang garapan dan pekerjaan yang ada dan dibutuhkan. Kelengkapan personalia dipertegas dan dibantu dengan penyusunan jobdis.

Kedua, ada Tim yang menyiapkan “DATA” Konteks Keuskupan Banjarmasin lengkap dengan analisis yang mengarah pada paparan rekomendasi. Data ini diperoleh dengan menyebarkan quisioner ke seluruh umat Katokik yang ada di Keuskupan Banjarmasin. Karena harus memetakan seluruh konteks Keuskupan Banjarmasin maka juga dibutukan support informasi dari seluruh pihak di Keuskupan selain dari Lembaga atau instansi di luar Gereja. Umat diminta peran sertanya untuk mengisi dan mengembalikan quisioner yang telah diedarkan. Mekanisme pembagian quisioner akan memakai jalur Paroki dan Komunitas maupunn juga Kategorial.

Ketiga, karena rancangan outputnya adalah arah dasar untuk 10 tahun ke depan maka dibutuhkan Tim khusus (Tim Perumus) yang akan membentangkan potret Keuskupan Banjarmasin 10 tahun yang akan datang.

Keempat, hasil “Data” yang telah diolah lantas dipetakan tiap paroki sebagai bahan Pra Sinode tingkat Paroki. Diharapkan tiap Paroki mengadakan proses Pra Sinode untuk mendapatkan gambaran Gereja mendatang. Jadi dalam tahap ini umat di masing-masing Paroki akan bergelut dengan data yang telah dihasilkan melalui quisioner yang telah disebar di Parokinya dan telah “dirumuskan” oleh team. Dari sini diharapkan muncul harapan-harapan apa akan potret Gereja kita sekarang serta potret Gereja kita ke depannya. Hasil dari Pra Sinode tingkat Paroki ini akan dibawa sebagai bahan Sidang Sinode nantinya.

SIDANG SINODE

Akan ada beberapa hari Sidang, dengan mengahadirkan peserta seperti yang telah diuraikan di atas. Dalam hari-hari sidang itu akan ditampilkan Peta dan Konteks Keuskupan Banjarmasin berdasarkan hasil rekap quisioner yang telah diedarkan maupun juga dari hasil ber- Pra Sinode di tingkat Paroki yang telah dijalankan.

Dari wajah Keuskupan yang didapat, Sidang akan membahas Arah Dasar (Ardas) Keuskupan 10 tahun ke depan. Ardas akan memberi arah kemana Keuskupan ini akan dibawa. Wajah Gereja seperti apa yang akan ditampilkan.

Hasil Ardas akan dilengkapi pula dengan rancangan Rencana Strategis tiap tahunnya sebagai penjabaran Ardas.

Hasil Sidang ini akan diserahkan kepada Uskup diosesan sebagai bahan untuk ditetapkan sebagai Ardas Keuskupan, yang akan mengungkapkan Visi – Misi Keuskupan ini, karena hanya Uskup diosesanlah yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan (lih. KHK Kan 466)

PASCA SINODE
Akhir Sinode Keuskupan
Pada akhir Sinode Uskup Diosesan akan menyampaikan hasil keputusan (dekret) Sinode kepada Uskup metropolit dan juga kepada Konferensi para Uskup (bdk. Kan. 467).

Sinode tidak berakhir dengan Sidang tersebut. Kehidupan Sinodal tetap berjalan. Karena itu pasca Sidang Sinode perlu diangkat Tim yang mengawal arah dasar. Perlu juga diagendakan RAKER membreak down dari arah dasar menjadi program beserta dengan segala instrumennya (Time schedule, finance, PIC, dll.).

Akhir Kata
Sinode merupakan “pekerjaan” kita bersama sebagai umat beriman yang hidup di Keuskupan ini. Sebagai sebuah karya bersama, maka peran serta seluruh umat sungguh menentukan: entah dengan sunggguh-sungguh terlibat mengisi quisioner, terlibat dalam kepanitiaan, dukungan pemikiran, financial, maupun dukungan-dukungan lainnya. Ini semua diperlukan demi terciptanya sebuah arah dasar bersama bagi karya penggembambalaan di Keuskupan ini. Kebersatuan, kesehatian, keterbukaan pada Roh, seperti yang dihidupi oleh Gereja Perdana perlu senantiasa menjiwai seluruh proses Sinode ini. Selamat bersinode.

Bahan:
Alur Sinode yang digagas oleh SC dan pendapat pribadi.
Mo_ni, Pr
dibuat untuk BUPAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar